Rekomendasi Izin Keramaian
- Selasa, 22 November 2022
- Admin Kesbangpol
- 0 komentar
Penerbitan Rekomendasi Izin Keramain
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Proposal kegiatan yang memuat Time Schedul Kegiatan
- Surat rekomendasi dari Walinagari/Camat
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab acara keramaian.
Mekanisme :
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kesbangpol.
- Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas (apabila berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon)
- Berkas yang memenuhi persyaratan / lengkap diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses
- Berkas persyaratan diserahkan ke Kasubag Tata usaha (KTU) / Kepala Seksi untuk diverifikasi
- JFU menerbitkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian dan meneruskannya ke Kasi dab Kasubag TU untuk dikoreksi dan di paraf.
- Kasi / KTU meneruskan berkas / Surat Rekomendasi Izin keramaian kepada Kepala Kantor untuk ditanda tangani.
- Kepala Kantor mengembalikan berkas / suratkepada JFU.
- JFU mengarsipkan dan menyerahkan berkas / surat yang telah diproses ke pemohon.
Dalam penerbitan Rekomendasi Izin Keramain ini TIDAK DIBUNGUT BIAYA.