You need to enable javaScript to run this app.

Rekomendasi Izin Keramaian

  • Selasa, 22 November 2022
  • Admin Kesbangpol
  • 0 komentar

Penerbitan Rekomendasi Izin Keramain

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal kegiatan yang memuat Time Schedul Kegiatan
  3. Surat rekomendasi dari Walinagari/Camat
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab acara keramaian.

Mekanisme :

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kesbangpol.
  2. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas (apabila berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon)
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan / lengkap diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses
  5. Berkas persyaratan diserahkan ke Kasubag Tata usaha (KTU) / Kepala Seksi untuk diverifikasi
  6. JFU menerbitkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian dan meneruskannya ke Kasi dab Kasubag TU untuk dikoreksi dan di paraf.
  7. Kasi / KTU meneruskan berkas / Surat Rekomendasi Izin keramaian kepada Kepala Kantor untuk ditanda tangani.
  8. Kepala Kantor mengembalikan berkas / suratkepada JFU.
  9. JFU mengarsipkan dan menyerahkan berkas / surat yang telah diproses ke pemohon. 

Dalam penerbitan Rekomendasi Izin Keramain ini TIDAK DIBUNGUT BIAYA.

Download formulir

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

ZULHENDRA WILSON, S.E

Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Support By